Wednesday 26 February 2020

Hukum Memakai Cincin Besi Bagi Pria

tanya jawab hukum memakai cincin bagi laki-laki
jelas bahwa pandangan yang lebih tepat adalah bahwa bukan makrooh (tidak disukai) untuk memakai cincin besi. Tetapi memakai cincin perak lebih baik, karena cincin Nabi saw. terbuat dari perak, seperti yang dibuktikan dalam al-Shahihain.

Pertanyaan

Saya mendengar bahwa mengenakan cincin besi adalah haram (tidak diperbolehkan) untuk pria. Mohon penjelasannya dan disertakan dalil.!

Jawaban

Alhamdulillah segala puji milik Allah swt, Dialah yang telah menciptakan kita, Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, Dialah Yang telah menetapkan hukum halal haram. Untuk itu marilah kita menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangannya. Sekalipun itu sunnah kerjakanlah, sekalipun itu makruh tinggalkanlah, niscaya hidup kita akan beruntung

Shalawat dan salam kita doakan semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad saw. 

Masalah ini merupakan masalah yang sering dibahas sejak zaman dahulu sampai zaman sekarang. tidak ada salahnya jika kami memaparkan kembali tentang masalah ini. penjelasannya sebagai berikut:

Dalil Memakai Cincin Bagi Pria

Dalil Pertama

Diriwayatkan dari 'Abdullah ibn Buraydah dari ayahnya (semoga Allah meridhai mereka berdua) bahwa seorang pria datang kepada Rasulullah saw dan dia mengenakan cincin emas. Rasulullah saw Bersabda: "Mengapa saya mendeteksi bau berhala pada dirimu?" kemudian dia membuangnya. Lalu dia datang lagi dan dia memakai cincin besi, dan Rasulullah saw bertanya, "Mengapa saya melihat kamu mengenakan perhiasan orang-orang Neraka?" kemudian dia membuangnya. dia berkata: Ya Rasulullah, apa yang harus saya pakai (cincin)? Rasulullah berkata: "Kenakan (cincin) perak, tetapi tidak lebih dari mithqal (ukuran berat).
" Diceritakan oleh Abu Dawood, al-Tirmidzi dan al-Nasai. Al-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits gharib (aneh). Diriwayatkan dari Iyas ibn al-Harith ibn al-Mu'ayqeeb bahwa kakeknya berkata: Cincin Nabi saw terbuat dari besi yang dilapisi dengan perak. Dia berkata: Saya terkadang menyimpannya, dan Mu'ayqeeb bertanggung jawab atas cincin Nabi saw. Diceritakan oleh Abu Dawood dan al-Nasai.

Dalil Kedua

Dalam al-Saheehayn, diriwayatkan dari Sahl ibn Sa'd al-Ansari ra bahwa Nabi saw. mengatakan kepada orang yang mengusulkan pernikahan dengan wanita yang telah menawarkan dirinya dalam pernikahan dengan Nabi saw. : "Carilah sesuatu (untuk diberikan sebagai mas kawin), meskipun jika itu adalah cincin besi." 

Kesimpulan

Dari dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa diperbolehkan memakai cincin besi, seperti yang ditunjukkan oleh hadits Mu'ayqeeb. Adapun hadits Buraydah yang dikutip di atas, ada beberapa kelemahan dalam sanadnya. Dengan demikian jelas bahwa pandangan yang lebih tepat adalah bahwa bukan makrooh (tidak disukai) untuk memakai cincin besi. Tetapi memakai cincin perak lebih baik, karena cincin Nabi saw. terbuat dari perak, seperti yang dibuktikan dalam al-Shahihain. 

Wallahu A'lam bi As-Shawab

Labels: , ,